Ghofar

Just another WordPress.com weblog

Pertunangan Dalam Islam

Pertunangan adalah istilah yang digunakan dalam masyarakat yang berarti bahwa seseorang telah terikat janji dengan orang lain dengan maksud untuk menikah nantinya. Di negara Barat, “tunangan” atau pertunangan ini dapat berlangsung selama bertahun tahun tanpa ada kepastian untuk menikah dan lebih jauh lagi tanpa ada kesepakatan apa pun. Selama tunangan, pasangan tersebut boleh bersenang-senang termasuk melakukan hubungan seksual. Hal ini sudah tidak mengejutkan lagi dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Hubungan seksual dengan seseorang apalagi dengan tunangannya merupakan hal yang lumrah, meski pun hal tersebut dapat menyebabkan penyakit-prnyakit seksual, hamil diluar nikah, keluarga dengan satu orang tua (singgle parent) dan perilaku seksual yang tidak wajar yang sudah lazim kita lihat sekarang.
Sebagaimana pemahaman yang salah di masyarakat saat ini, pertunangan hanyalah sekedar “hubungan percobaan” antara pasangan laki-laki dan perempuan sebelum menikah atau sekedar hubungan cinta belaka atau hubungan sesaat, kadang putus dan kadang bersatu lagi. Semuanya hanyalah menjadi bagian “hubungan percobaan” itu, tanpa ada kesepakatan apapun yang dilanggar.

Sayangnya banyak kaum muslimin saat ini yang melakukan hal tersebut. Ketika acara pertunangan, pesta besar pun diadakan, dimana terdapat acara ritual yang ditiru dari budaya Barat seperti tukar cincin dan budaya non Islam lainnya (misalkan memakai pakaian dalam warna tertentu).

Dalam pesta-pesta seperti ini melibatkan percampuran laki-laki dan perempuan serta aktivitas atau perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Islam. Setelah itu pasangan tersebut mempunyai hubungan khusus, baik dengan atau tanpa hubungan badan, sebelum menikah. Apalagi mereka berhubungan melalui surat , pembicaraan lewat telefon ataupun saling bertemu, dan hal ini diperbolehkan karena mereka telah bertunangan.

Dalam Islam hubungan seperti ini tidak ada. Satu-satunya cara agar laki-laki dan perempuan dapat mempunyai hubungan yang khusus baik secara emosional maupun fisik adalah melalui pernikahan.

Definisi “pertunangan“ dalam Islam adalah kesepakatan pribadi dengan maksud untuk menikah antara laki-laki muslim yang sesuai atau pantas dengan perempuan muslim melalui walinya, yaitu wali Amr. Penjelasan hal ini yaitu:

1.  Kesepakatan pribadi maksudnya perjanjian rahasia antara keduanya.

2. Laki-laki muslim yang pantas maksudnya adalah dia harus seorang muslim, baligh, dan bijaksana.

3. Perempuan yang pantas maksudnya adalah dia harus seorang muslim, atau perempuan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani).

Dalam memilih pasangan wanita, perlu bagi kita untuk mengingat hadits Rasulullah saw. Abu Hurairoh menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

”wanita dinikahi karena empat hal yaitu karena kekayaannya, keluarganya, kecantikannya dan agamanya. Nikahilah wanita karena agamanya karena jika tidak kamu akan menjadi orang yang merugi.”

Hadits ini mengingatkan kita pada semua yang sudah terjebak dalam kehidupan non Islam, dimana sekedar mencari kesenangan materi dari pasangannya. Akhirnya pertunangan dalam Islam haruslah tetap terjaga kerahasiaannya dan jika hubungan keduanya terputus maka keduanya dilarang untuk menceritakan apa yang telah mereka bicarakan atau yang telah mereka lihat dari keduanya.

Dalam Islam pertunangan bisa berlanjut pada pernikahan dan juga bisa tidak tergantung pada keduanya. Allah SWT telah menciptakan manusia dengan berbagai naluri yang membutuhkan pemenuhan, dan Allah juga memberikan kita solusi untuk memenuhinya. Diantara naluri-naluri manusia, secara fitroh manusia mencari pasangan hidup dan untuk itu kita memenuhi naluri tersebut melalui jalan pernikahan saja. Setiap muslim harus ingat bahwa kita semua adalah hamba Allah swt dan bukan menjadi budak manusia atau budak nafsu.

Cara pertunangan dengan gaya Barat yang buruk ini tidak boleh kita terapkan dalam kehidupan kita, karena bertolak pada firman Allah SWT :

“Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia telah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda pada kaum yang berfikir”. (QS.30: 21).

HUKUM-HUKUM TENTANG ANAK

Hak Bayi Sampai Umur 7 tahun

Hak Seorang Bayi

1. Al-Nasab (Garis Silsilah/keturunan)
Seorang bayi berhak untuk diberi nama oleh orang tuanya

2. Al-Mirats (Hak Waris)
Seorang anak mempunyai hak waris karena hubungan darah dengan orang tuanya, sesuai dengan hukum waris dalam Islam.

3. Al-Wasiyyah (Warisan dengan surat wasiat)
Seorang anak punya hak untuk menjadi ahli waris dari seseorang yang tidak mempunyai hubungan darah dengannya.

Hak Anak Sampai Puber/dewasa

Ada 10 hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua dari mereka lahir sampai dewasa:

1. Al-Tha’am (diberi nafkah)
Orang tua wajib menafkahi anak-anak mereka dengan makanan yang halal. Selama hamil, ibu harus makan makanan yang bergizi. Setelah lahir, ibu berkewajiban menyusui anak selama 7 hari pertama.

2. Al-Maskan (memberi tempat berlindung bagi anak-anaknya)
Orang tua juga berkewajiban untuk memberikan tempat berlindung yang aman bagi anak-anaknya.

3. Al-Himayyah (melindungi anak-anaknya)
Orang tua harus dapat menjamin anak-anaknya terlindung secara mental dan fisik dari segala bentuk kekerasan atau budaya yang non Islam (kufur).

4. Al-Tilbaba (menyediakan pengobatan)
Orang tua wajib untuk memberikan pengobatan bagi anak-anaknya dikala mereka sakit.

5. Al-Malbas (menyediakan pakaian)
Orang tua berkewajiban untuk memberikan pakaian dan melindungi mereka dengan cara-cara yang halal. Seorang anak harus menutupi auratnya (yang utama) pada usia 7 tahun.

6. Al-Nasab (garis keturunan)
Orang tua dilarang untuk menghina atau mencela anak-anak mereka.

7. Al-Deen-Islam
Orang tua berkewajiban mengajari anak-anaknya segala hal yang berhubungan dengan Islam sebelum mereka mencapai usia puber.

8. Al-Isim (memberi nama pada anaknya)
Orang tua dianjurkan untuk memberi nama anak-anaknya dalam waktu 7 hari setelah kelahirannya dan wajib untuk memberi nama dengan nama-nama Islam yang baik.

9. Al-Umm (memilih orang tua)
Orang tua berkewajiban untuk memilih teman-teman yang baik untuk mereka, sehingga anak-anaknya dapat dididik dalam lingkungan yang baik pula.

10. Al-Tazwiij (pernikahan)
Orang tua harus dapat menjamin bahwa anak-anaknya nanti menikah dengan orang muslim yang baik.

Hak-Hak Orang Tua

Ada 10 hak orang tua yang harus dipenuhi oleh anaknya:

1.  Al Ta’am (memberi nafkah atau makan)
Jika orang tua tidak mempunyai makanan maka kewajiban bagi anak-anaknya memberi makan pada orang tuanya.

2.  Al-Maskan (Memberi Tempat Berlindung)
Jika orang tua tidak mempunyai tempat berlindung maka kewajiban anak-anaknya untuk memberi tempat berlindung bagi orang tuanya.

3.  Al-Himayyah (Memberi Perlindungan)
Kewajiban bagi seorang anak untuk melindungi orangtuanya dari marabahaya atau kekerasan atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Islam.

4.  Al-Tilbaba (Memberi Pengobatan)
Kewajiban untuk memberi pengobatan yang baik kepada orang tuannya disaat mereka jatuh sakit.

5.  Al-Dain (Hutang)
Apabila orang tua meninggal dan masih mempunyai hutang maka si anak harus dapat memastikan hutangnya terbayar.

6.  Al-Nasab (Garis Keturunan)
Anak-anak dilarang untuk menghina dan mencela orang tuannya sendiri.

7.  Al-Janazah (Sholat Janazah)
Anak-anak wajib mensholati orang tuanya jika mereka meninggal dunia dan segera menguburkannya secara Islam.

8.  Al-Wasiyyah
Anak-anak harus memenuhi permintaan orang tuanya sebelum meninggal atau apapun yang telah mereka tulis dalam surat .

9.  Al-Du’a (Doa)
Anak wajib mendoakan orang tuanya dan memohonkan ampun atas segala dosanya.

10.  Al-Malbas (Memberi Pakaian)
Wajib bagi anak untuk memberi pakaian kepada orang tuanya jika mereka memerlukan.

I B U

Allah telah memberikan martabat dan derajat yang tinggi kepada orang tua, khususnya kepada ibu. Orang tua telah merawat dan melindungi kita dengan sabar selama bertahun-tahun. Orang tua telah berkorban jiwa, raga, perasaan, khususnya ibu kita yang telah memikul penderitaan selama bertahun-tahun, tapi di mata dunia, pengorbanan itu dipandang kecil sekali.

Ibu adalah institusi pertama bagi pendidikan seorang anak. Beliau telah merawat anak-anaknya dengan penuh perhatian dan kesabaran. Semua pengorbanan itu telah diberikan oleh ibu kita. Karena alasan inilah, Allah SWT berfirman bahwa salah satu amalan yang paling baik adalah berbuat baik kepada orang tua (QS. 17:23).

Dalam budaya Barat, aturan atau hukum-hukum yang mengatur tentang ibu telah dirubah seiring dengan munculnya ide-ide baru. Islam telah memberikan martabat yang tinggi kepada wanita jauh sebelum wanita-wanita Barat memulai perjuangannya untuk mendapatkan hak-haknya yang telah mereka nikmati saat ini. Islam telah memberikan hak untuk memilih, bekerja, bercerai dan hak waris selama 1300 tahun sebelum pedudukan orang-orang Barat. Dengan demikian sudah sepantasnya seorang ibu diberikan kedudukan yang tinggi dan istimewa yang tidak dimiliki oleh agama lain.

Sebaliknya, wanita-wanita di Barat dikatakan sebagai “wanita Super” menurut keinginan/hasrat dan pandangan dari kaum laki-laki. Wanita tersebut disebut sebagai “Wanita Super” apabila ia dapat mengerjakan sebagai berikut: bekerja, membesarkan anak-anak, mengerjakan segala pekerjaan rumah dan semua itu terlihat seperti mereka berjalan di atas “Cat Walk” dengan disaksikan oleh kaum laki-laki. Sehingga hidup di dalam masyarakat ini, merupakan pekerjaan yang sulit dikerjakan. Seseorang hanya perlu melihat gambaran tentang kejahatan pada anak-anak dan akibat-akibat sosial pada anak-anak muda dimana riset telah menggambarkan secara jelas akibat-akibat buruk pada wanita dan generasi penerus karena adanya apa yang dinamakan gerakan perjuangan hak-hak wanita. Bahkan nilai-nilai budaya Barat sebetulnya dapat memperburuk dan mengkhawatirkan kehidupan keluarga. Mereka banyak menghabiskan waktu-waktu mereka di kantor bukan untuk anak-anak mereka, yang sepenuhnya membutuhkan perhatian dan bimbingan orang tuanya. Negara Barat menganggap bahwa mereka adalah negara yang beradab tapi mereka bahkan tidak dapat menghargai martabat wanita seperti yang telah diidam-idamkan oleh seluruh wanita, bahkan mereka meragukan kedudukan wanita dalam masyarakat.

Ada beberapa ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang menyinggung tentang “Hukum-hukum yang mengatur tentang ibu dan bagaimana status seorang ibu menurut Islam.

Seorang wanita datang kepada Rosulullah (SAW) dan berkata,”Ya Rosulullah, engkau membawa kabar berita gembira kepada kaum laki-laki bukan wanita. Beliau berkata,”Apakah teman-teman wanita menyuruhmu untuk menanyakan hal itu?” Ia berkata,”Ya”. Beliau berkata,”Tidakkah kamu senang jika ia (perempuan) hamil dari suaminya dan suaminya merasa senang dengannya. Ia akan mendapat pahala karena ia taat dan beribadah kepada Allah (SWT)?” dan ketika ia kesakitan karena melahirkan, tapi tidak seorangpun di Surga atau di Bumi tahu apa yang ia sembunyikan dalam kandungannya. Dan ketika ia menyusui, tidak setetespun air susu yang keluar dan tidak ada isapan/tegukan dari anaknya, tapi itu ia terima, karena tiap tetesan air susu dan isapan/tegukan anaknya adalah pahala atas perbuatan yang baik. Dan apabila ia bangun karena tangisan anaknya di malam hari, ia mendapat pahala sperti pahala orang yang membebaskan 70 orang budak hanya karena ingin mendapat ridho dari Allah.” (Al-Tabrani).

“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang ibu bapakmu, hanya kepada Ku-lah kembalimu.” (QS. 31:14)

“Dan Tuhanmu telah memerintahklan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka berdua, sebagaimana mereka telah mendidik aku di waktu kecil.” (QS. Al-Israa’ (17): 23-24).

Seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah (SAW),” Ya Rosulullah, Siapa yang paling harus aku hormati ? “Rosulullah (SAW) menjawab,”Ibumu”. Laki-laki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa lagi ?” Rosulullah (SAW) menjawab,”Ibumu”. Laki-laki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa lagi ?” Rosulullah (SAW) menjawab,”Ibumu”. Laki-laki itu bertanya sekali lagi,”Kemudian siapa ? Rosulullah (SAW) menjawab,”Bapakmu”. (Sahih Al-Bukhori).

Rosulullah (SAW) bersabda, ”Surga ada dibawah telapak kaki ibu.”

Kita lihat di sini betapa Islam memberikan ibu berupa seperangkat aturan yang tegas dipandang dari sudut sifat dasar seorang ibu. Allah (SWT) adalah Al-Hakim dan tahu apa yang terbaik bagi kita dari pada kita sendiri.

Wallahu ‘alam bis showab!

http://www.arrahmah.com 

September 25, 2007 Ditulis oleh gofar | Artikel | | Belum Ada Tanggapan

“Puasa dan Pengendalian Hawa Nafsu”

 

Ramadhan harus semakin meningkatkan daya tahan, menajamkan mata, telinga juga pikiran-pikiran kita. Baca Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian ke-208

Oleh: Adian Husaini

Bagi kaum Muslim, ibadah puasa Ramadhan memang sangat istimewa. Ibadah ini memang dikhususkan untuk orang-orang yang beriman. Sebab, hanya yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya saja yang merasa terpanggil untuk menjalankan ibadah ini. Sebulan penuh kaum Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Hanya dirinya saja dan Allah SWT yang tahu, apakah dia benar-benar berpuasa atau tidak. Tidak ada orang lain yang tahu. Anak istri atau orang tua pun tidak akan tahu, apakah seseorang benar-benar berpuasa atau tidak. Bisa saja kelihatannya seseorang berpuasa, tetapi siapa tahu apa yang dia lakukan ketika dia sendiri.

Karena itulah, puasa Ramadhan benar-benar merupakan ujian dan latihan yang sangat hebat dalam soal keimanan dan kejujuran. Selama Ramadhan inilah, kita, kaum Muslim, berlatih mengendalikan hawa nafsu kita. Betapa pun rasa lapar dan dahaga mencengkeram kita, kita dilatih untuk bersabar menunggu waktu berbuka tiba. Betapa pun kantuk dan lelah menerpa, kita paksakan untuk melangkahkan kaki ke masjid, melaksanakan shalat fardhu berjamaah atau shalat tarawih.

Sebagai manusia kita tentu punya berbagai keinginan dan kecintaan. Sebagaimana disebutkan dalam QS Ali Imran ayat 14, sebagai manusia, kita juga menyukai apa yang disukai manusia pada umumnya, seperti menyukai lawan jenis, anak-anak, harta, kendaraan yang bagus, binatang ternak, atau pun sawah ladang. Manusia mana pun, yang normal, akan menyukai hal-hal itu. Islam tidak mengharamkan itu semua. Dan sebagai agama wahyu, Islam berhasil menyatukan hal-hal yang oleh sebagian agama dianggap bertentangan. Misalnya, antara menikah dengan ibadah. Antara kekuasaan dan harta benda dengan sikap zuhud.

Di masa lalu, kita melihat bagaimana Islam melahirkan manusia-manusia yang menaklukkan dunia, tetapi sekaligus seorang ahli ibadah (’abid) yang luar biasa. Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan sebagainya adalah penguasa-penguasa negara yang tidak tunduk oleh godaan dunia. Mereka tetap menjadi ahli ibadah yang luar biasa ketika menggenggam kekuasaan dunia yang begitu besar.

Sebagian penganut agama lain menganggap bahwa untuk bisa mendekatkan diri kepada Tuhan, mereka harus meninggalkan istana, harta, dan wanita. Lalu, mereka menjauhkan diri dari kehidupan manusia, karena ingin memperoleh kesucian. Sebagian lagi mengharamkan untuk menikah, agar bisa lebih konsentrasi dalam beribadah. Tetapi, Islam tidak mengikuti kecenderungan semacam itu. Nabi Muhammad saw bahkan bersabda bahwa nikah adalah sunnah beliau dan siapa yang membenci sunnahnya maka tidak termasuk ke dalam golongannya. Jadi, Nabi Muhammad saw tidak terseret oleh tradisi berbagai agama yang mengajarkan bahwa kesucian bertentangan dengan kesenangan duniawi.

Islam tidak melarang umatnya untuk menjadi kaya raya, memiliki istri yang cantik, memiliki kendaraan yang baik atau sawah ladang yang luas. Tapi, Islam mengajarkan umatnya agar tidak diperbudak oleh kesenangan-kesenangan duniawi tersebut. Sebaliknya, setiap Muslim harus menundukkan semua potensi duniawi itu untuk beribadah kepada Allah. Karena itu, Allah mengecam keras manusia-manusia yang berhasil diperbudak hawa nafsu dan menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya.

”Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya. Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS al-Jatsiyah:23).

Jika orang sudah diperbudak hawa nafsunya, sudah gila wanita, gila harta, gila kekuasaan, atau gila kehormatan duniawi, dan menjadikan semua itu sebagai tuhannya, maka – seperti dijelaskan dalam ayat tersebut – akan tertutup pendengaran, mata, dan hatinya untuk melihat kebenaran. Orang-orang yang menuhankan hawa nafsunya sudah terkunci hatinya untuk menerima kebenaran. Saat ditunjukkan kebenaran, dia akan menutup rapat-rapat mata dan telinganya. Lebih jauh lagi, dia akan berusaha untuk mengaburkan kebenaran, atau menyelimuti kebenaran dengan kebatilan. Inilah dulu yang dikerjakan oleh sebagian kaum Yahudi yang dimurkai oleh Allah karena mengubah ayat-ayat Allah demi sepercik kesenangan dan kebanggaan dunia.

”Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ”Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan.” (QS al-Baqarah:79).

Kini, di zaman yang serba sulit ini, godaan dunia juga terasa begitu menyesakkan. Sebagian orang diuji dengan harta yang melimpah. Sebagian lain diuji dengan berbagai kondisi kekurangan. Para ilmuwan juga mendapat ujian yang berat. Tawaran-tawaran yang menggiurkan dari segi duniawi kadangkala datang, meskipun dengan imbalan untuk merusak agama. Berbagai proyek tentang Islam yang secara materiil sangat menggiurkan kini bergentayangan di mana-mana. Padahal, tak jarang, proyek-proyek itu secara terang-terangan merusak Islam, seperti proyek penyebaran paham sekular di Indonesia oleh Prof. Abdullahi Ahmed Naim, beberapa waktu lalu, yang dilakukan lembaga CSRC-UIN Jakarta.

Kabarnya, kini juga sedang ditawar-tawarkan proyek penerjemahan buku Fiqih Lintas Agama yang penerbitannya didanai oleh The Asia Foundation ke dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris. Jika kabar ini benar, dan ada cendekiawan yang mau mengerjakan hal itu, alangkah memilukannya. Buku ini begitu vulgar dalam merusak Islam. Hari Rabu (19/9/2007), saya diminta menjelaskan isi buku ini dalam suatu pengajian dhuhur di sebuah perkantoran di Jakarta. Setelah saya paparkan isi buku tersebut dan berbagai kekeliruannya, banyak karyawan yang rata-rata mengaku sebagai orang awam dalam agama mendatangi saya dan bertanya, mengapa orang-orang yang pandai dalam agama (beberapa penulisnya adalah profesor dan doktor dalam keislaman dan dosen-dosen di perguruan tinggi Islam) sampai hati melakukan tindakan seperti itu.

Seperti pernah kita bahas dalam CAP yang telah lalu, sejumlah isi buku ini memang mengandung kesalahan yang fatal dan keterlaluan. Misalnya, menyebutkan bahwa ”karena (Imam) Syafi’ilah pemikiran-pemikiran fiqih tidak berkembang selama kurang lebih dua belas abad.” Bagian lain yang sangat fatal kekeliruannya, misalnya, dalam penjelasan tentang kitab suci agama-agama dan konsep ketuhanan. Misalnya disebutkan:

”Maka pada prinsipnya kitab-kitab suci tersebut tidak boleh dikonfrontasikan, tetapi justru harus dicari dan dihayati dasar-dasar pertemuannya. Al-Quran tidak menghendaki konfrontasi serupa itu, karena kitab suci kaum Muslim melihat dirinya sebagai kelanjutan yang konsisten dari Injil dan Taurat, bahkan kitab-kitab atau lembaran-lembaran (shuhuf) para Nabi sebelumnya. Kenyataan bahwa Al-Quran hadir setelah Injil mengisyaratkan adanya perkembangan maupun perbedaan, meskipun segi persamaannya lebih asasi. Titik persamaan antara kitab-kitab suci – tidak terbatas hanya Al-Quran, Injil, dan Taurat, tetapi juga kitab-kitab suci lain – jauh lebih banyak dibandingkan titik-titik perbedaannya.” (hal. 55).

Para penulis buku ini seperti sengaja meyembunyikan ayat-ayat dalam Al-Quran yang dengan tegas menyebutkan, bahwa kaum Yahudi telah mengubah-ubah kitab mereka, sehingga Torah yang sekarang dipegang oleh kaum Yahudi jelas tidak bisa lagi dipastikan sebagai kitab suci Taurat yang dulu diturunkan kepada Nabi Musa a.s. Karena itu, Judaisme (agama Yahudi) yang sekarang, dalam pandangan Islam, bukanlah sama dengan agamanya Nabi Musa a.s. Begitu juga Bibel Perjanjian Baru tidaklah sama dengan Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa a.s. Sebab, dalam Al-Quran jelas disebutkan, bahwa Nabi Isa a.s. telah mengajak kaumnya agar menerima kedatangan Nabi Muhammad saw dan mengimaninya. Tetapi, mereka akhirnya menolak. Bahkan, kemudian mengangkat Nabi Isa a.s. sebagai Tuhan atau anak Tuhan. Karena itulah, Al-Quran dengan tegas bahwa Allah sangat murka karena disebut memiliki anak. (QS Maryam:88-92).

Jika dicari-cari persamaannya tentu saja akan ketemu. Tetapi, justru masing-masing kitab suci itu memiliki perbedaan yang fundamental, terutama dalam konsep ketuhanan. Kaum Yahudi hingga kini gagal memecahkan misteri nama Tuhan dalam agama mereka yang disimbolkan dalam empat huruf mati (tetragrammaton), YHWH. Karena itu, kaum Yahudi dan Kristen di Barat tidak pernah menyebut nama Tuhannya. Penulis buku ini juga dengan sangat sembrono menyatakan, semua kitab suci lebih banyak mengandung persamaan ketimbang perbedaannya. Jelas ini klaim yang tidak masuk akal. Apakah mereka sudah sudah membaca semua kitab suci itu? Ini pasti khayalan, bukan hasil penelitian!

Karena kaum Yahudi dan Kristen di Barat tidak punya nama Tuhan, lalu para penulis buku Fiqih Lintas Agama ini dengan sembrononya menyatakan, bahwa nama Tuhan bukanlah soal yang asasi. Yang asasi ialah pengertiannya. (hal. 56). Cara pandang seperti ini adalah cara pandang Yahudi-Kristen dan agama lain yang dipaksakan kepada Islam. Sebab, Islam memandang nama Tuhan juga merupakan hal yang asasi. Sebab, dalam Islam, nama Tuhan sudah ditentukan dan disebutkan dalam Al-Quran, yaitu ’Allah’. Karena nama Tuhan dalam Islam sudah jelas dan final, maka kaum Muslim di seluruh dunia menyebut Tuhan dengan nama yang sama, baik Allah maupun nama-nama lain yang juga disebut dalam Al-Quran.

Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menulis bahwa ‘Allah’ adalah ‘al-ismu al-a’dhamu’. ’Allah’ juga merupakan nama yang khusus dan tidak ada sesuatu pun yang memiliki nama itu selain Allah Rabbul ‘Alamin. Bahkan, sejumlah ulama seperti Imam Syafii, al-Khithabi, Imam Haramain, Imam Ghazali, dan sebagainya menyatakan, bahwa lafaz Allah adalah isim jamid, dan tidak memiliki akar kata. Menurut para ulama ini, kata Allah bukan ‘musytaq’ (turunan dari kata asal).

Karena merupakan nama, maka nama Allah, seharusnya tidak diterjemahkan. Karena itu, orang Muslim akan membaca syahadat: ”Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Kaum Muslim akan tercengang jika ada yang mengucapkan syahadat: ”Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan — dengan t kecil – kecuali Tuhan — dengan T besar. Dan saya bersaksi bahwa yang terpuji itu utusan Tuhan (dengan T besar).”

Yang juga keterlaluan dari buku ini adalah perombakan hukum soal perkawinan antar-agama, khususnya antara laki-laki non-Muslim dengan wanita muslimah. Disebutkan:

“Soal pernikahan laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, diantaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya.” (hal. 164)

Membaca tulisan semacam itu, kita patut bertanya, apa sebenarnya yang bersarang dalam benak para penulis buku ini? Apakah mereka tidak berpikir akan dampak dari tulisan mereka itu. Padahal, kaum Katolik saja berkeberatan dengan perkawinan beda agama. Dalam bukunya, Perkawinan Menurut Islam dan Katolik, Implikasinya dalam Kawin Campur, (Yogya: Kanisius, 1990), Dr. Al. Purwohadiwardoyo MSF, menyatakan, bahwa menurut hukum gereja katolik, perkawinan beda agama bukanlah sebuah sakramen, sebab salah satu tidak beriman kristen. Hukum gereja katolik memang dapat mengakui sahnya perkawinan mereka, asal diteguhkan secara sah, namun tidak mengakui perkawinan mereka sebagai sebuah sakramen (sebuah perayaan iman gereja yang membuahkan rahmat berlimpah.

“Kesulitan lain muncul dalam hal memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka. Pihak Katolik mempunyai kewajiban untuk mendidik anak-anak dalam semangat katolik, bahkan ia harus berusaha sekuat tenaga untuk membaptis mereka secara katolik. Padahal kewajiban yang sama juga ada pada pihak yang beragama Islam,” tulis Purwohadiwardoyo.

Jika wanita Muslimah boleh kawin dengan laki-laki yang beragama agama apa saja atau penganut aliran kepercayaan apa saja, bagaimana jika wanita Muslimah itu menikah dengan laki-laki penganut paham Gatholoco atau Darmogandul yang secara tegas melecehkan Islam dan Rasulullah saw dalam kitab mereka?

Kita kasihan dengan nama-nama yang tercatat sebagai penulis dalam buku ini, seperti Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, dan sebagainya. Mestinya jika merasa namanya dicatut, sebaiknya segera membuat pengumuman ditengah masyarakat. Kita memaklumi, banyak yang meraih keuntungan duniawi dari buku proyek semacam ini. Mudah-mudahan tidak benar kabar yang menyatakan bahwa saat ini juga sedang berlangsung proyek penerjemahan buku ini ke bahasa Arab dan Inggris. Konon, bayaran untuk penerjemahnya juga cukup menggiurkan. Jika berita ini benar adanya, maka sungguh sangat menyedihkan. Mengapa ada ilmuwan yang mau menerima proyek semacam ini.

Tapi, kita hanya bisa mengingatkan dan mengimbau. Bagi kita amal kita dan bagi mereka amal mereka. Mudah-mudahan puasa Ramadhan kita kali ini semakin meningkatkan daya tahan kita dari berbagai godaan hawa nafsu duniawi dan semakin menajamkan mata, telinga, dan hati kita dalam membedakan mana yang benar dan mana yang salah, sehingga kita tidak terperosok ke dalam golongan yang merasa berbuat baik, padahal telah melakukan kerusakan. Amin. [Depok, 19 September 2007/www.hidayatullah.com]

September 24, 2007 Ditulis oleh gofar | Adian Husaini | | Belum Ada Tanggapan

”Kritik Terhadap Ensiklopedi Nurcholish Madjid”

Dalam buku Fiqih Lintas Agama yang ditulis Nurcholish Madjid dkk menuduh Imam Syafi’i membelenggu umat Islam. Baca Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-186

Oleh: Adian Husaini

Tidaklah berlebihan jika dikatakan, bahwa bagi sebagian orang di Indonesia, sosok Nurcholish Madjid telah menjadi ’idola’ dalam arti yang sebenarnya. Meskipun telah meninggal pada 29 Agustus 2005 lalu, Nurcholish Madjid telah menjadi gantungan hidup berbagai orang. Ia telah dikultuskan, bahkan diberhalakan. Ia telah di-Firaun-kan. Sosoknya terus dipuja dan pendapat-pendapatnya terus disebarkan ke tengah masyarakat, tanpa kritik yang berarti. Seolah-olah dia adalah manusia suci tanpa kesalahan dalam pemikirannya. Seolah-olah dia adalah pemikir terbesar dalam sejarah Indonesia yang pendapat-pendapatnya membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi umat Islam.

Upaya untuk memberikan penghormatan secara berlebihan kepada Nurcholish Madjid juga terlihat dalam penerbitan buku Ensiklopedi Nurcholish Madjid, yang diluncurkan Februari 2007 lalu. Upaya ini bisa dilihat sebagai upaya serius dan sistematis dengan dukungan dana yang sangat besar. Buku ini antara lain disponsori penulisannya oleh PT Astra Internasional Tbk. Penulis buku ini, Budhy Munawar-Rachman, juga membuat pengakuan:

”Selama proses penyuntingan yang memakan waktu kerja full time setahun, saya merasakan menfaat besar training filosofis dan teologis – dan utang budi intelektual – yang telah diberikan oleh dua guru besar filsafat saya, Romo Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ dan Romo Prof. Dr. Martin Harun OFM. Mereka telah membimbing saya bagaimana melakukan kajian hermeneutis atas suatu teks filosofis keagamaan. Pelajaran yang mereka berikan telah menghasilkan buah kemampuan meyunting teks-teks Cak Nur ini, sehingga bisa tersaji baik seperti ini.”

Penulis buku ini juga mengaku sangat berhutang budi kepada Nurcholish Madjid. ”Terus terang, Cak Nur telah menyelamatkan iman saya dari ketidakpercayaan akibat gempuran renungan-renungan filosofis yang sangat kritis terhadap apa pun yang dianggap sebagai pemikiran mapan,” tulis Budhy yang juga penulis buku Islam Pluralis.

Tanpa menafikan berbagai kelebihan yang ada pada Nurcholish Madjid, pemikiran-pemikiran Nurcholish Madjid juga harus dikaji secara kritis. Majalah Suara Hidayatullah (edisi Maret 2007) menurunkan wawancara dengan Ahmad Rifa’i (66 tahun), anggota Dewan Pengawas Yayasan Paramadina, yang secara kritis mengakui bahwa liberalisme yang digaungkan Nurcholish Madjid lebih banyak membawa mudharat. Rifa’i juga membongkar praktik percaloan perkawinan antar-agama di Paramadina yang dimotori oleh Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer dan kawan-kawan, yang ternyata melibatkan jumlah uang yang tidak sedikit. Dari pelayanan perkawinan antar-agama ini, orang membayar Rp 10-15 juta, dan uangnya tidak masuk ke kas yayasan. Ketua Dewan Pembina Yayasan, Azyumardi Azra kemudian memutuskan melarang praktik semacam itu di Paramadina.

Sikap kritis dan proporsional terhadap pemikiran-pemikiran Nucrholish Madjid sangat diperlukan, agar generasi Islam berikutnya tidak kehilangan gambaran yang jernih dan adil tentang para pemikir Islam di Indonesia. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemikiran Nurcholish Madjid adalah rangkaian dari sejarah pemikiran Islam yang dibawa para pejuang dan pendakwah Islam di Indonesia, yang dimotori oleh ulama-ulama bermazhab Syafii.

Perlu kita ingat, dalam buku Fiqih Lintas Agama yang ditulis Nurcholish Madjid dan kawan-kawan, sosok Nurcholish Madjid begitu dibesar-besarkan, sementara sosok Imam Syafii dikecilkan – suatu tindakan yang sangat zalim dan tidak beradab. Bagaimana mungkin bisa dikatakan satu tindakan yang beradab jika dalam buku ini dikatakan, bahwa “Kaum Muslim lebih suka terbuai dengan kerangkeng dan belenggu pemikiran fiqih yang dibuat imam Syafi’i. Kita lupa, imam Syafi’i memang arsitek ushul fiqih yang paling brilian, tapi juga karena Syafi’ilah pemikiran-pemikiran fiqih tidak berkembang selama kurang lebih dua belas abad. Sejak Syafi’i meletakkan kerangka ushul fiqihnya, para pemikir fiqih Muslim tidak mampu keluar dari jeratan metodologinya.”

Sementara di dalam Ensiklopedi Nurcholish Madjid kali ini – yang penerbitannya sudah direstui oleh Nucrholish dan keluarganya — disebutkan bahwa ”Cak Nur menganut suatu paham liberal-syariah”, dan ”ia sangat kental dengan usaha pengembangan hermeneutika Al-Quran.” Juga, ditulis, ”Dengan pengembangan hermeneutika Al-Quran ini, Cak Nur membuat suatu pembaruan yang liberal, yang sudah menjadi agendanya sejak 1970-an, hanya saja sekarang dilakukannya dengan cara yang tidak kontroversial, karena menggunakan hermeneutika Al-Quran.”

Jika disebutkan bahwa Nurcholish Madjid memang mengembangkan hermeneutika Al-Quran, kita bisa bertanya, buku apakah yang pernah ditulis oleh Nurcholish Madjid tentang hermeneutika Al-Quran? Teori apakah yang pernah dirumuskannya? Ternyata, kita tidak akan pernah menemukannya, karena Nurcholish memang tidak menulis buku hermeneutika secara serius dan ilmiah. Para ilmuan pengkaji hermeneutika di Indonesia apalagi di dunia, juga tidak menempatkan Nurcholish Madjid sebagai ilmuwan yang otoritatif di bidang ini.

Hal ini tentu berbeda dengan Imam Syafii yang menulis berbagai kitab tentang Ushul Fiqih, tentang fiqih, dan sebagainya, yang dijadikan rujukan para ulama Islam selama ratusan tahun, sampai hari ini. Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Ghazali, dan ribuan ulama lainnya, mengakui otoritas Imam Syafii di bidang ini. Tetapi, bagi Nurcholish Madjid dan kawan-kawannya para penulis buku Fiqih Lintas Agama, Imam Syafii dianggap sebagai batu penghalang besar bagi misi liberalisasi mereka, sehingga mereka melakukan kezaliman intelektual yang akhirnya akan menistakan diri mereka sendiri.

Namun, para pendukung Nurcholish Madjid seperti sudah menutup diri terhadap kritik. Mereka enggan menarik buku Fiqih Lintas Agama dan lain-lain. Mereka terus memujanya secara berlebihan. Pada 22 Desember 2006, beberapa bulan sebelum peluncuran Ensiklopedi Nurcholish Madjid, Dawam Rahardjo menulis satu ulasan di Harian Kompas berjudul: “Pembaruan Islam: Ensiklopedia Nucrholish Madjid”. Dawam Rahardjo menulis, bahwa buku itu merupakan upaya sistematisasi tentang “Nurcholisisme”, dan dia menyimpulkan, “Nurcholish tidak sekedar menjadi tokoh pembaru pemikiran Islam, tetapi juga seorang guru bangsa.”

Padahal, jika ditelaah dengan cermat, banyak hal yang secara ilmiah sulit dibenarkan dalam Ensiklopedi ini. Misalnya, klaim buku ini bahwa ”isu pluralisme yang dikembangkan Cak Nur, bersumber dari Ibnu Taimiyyah.” Bagi yang mendalami pemikiran pluralisme Nurcholish Madjid dan pemikiran keagamaan Ibnu Taymiyyah, tentu akan tertawa geli membaca kalimat ini. Mungkin saja ada sepotong dua potong kalimat Ibnu Taymiyyah dan Nurcholish Madjid yang seolah-olah mengandung makna pluralisme agama. Tetapi, itu sama artinya, dengan menyamakan bahwa manusia sama dengan kambing, hanya karena melihat kedua makhluk itu sama-sama mempunyai telinga.

Seperti yang disebutkan oleh Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi dalam kritiknya terhadap pemikiran Nurcholish Madjid, salah satu persoalan mendasar pada pemikiran Nurcholish Madjid adalah problem epistemologis. Metode berpikir apa yang sebenarnya digunakan oleh Nurcholish Madjid dalam memahami Al-Quran dan Sunnah. Jika dia menggunakan hermeneutika, bagaimana sosok bangunan metodologisnya, hermeneutika yang mana yang dia pakai?

Karena itu, dalam Ensiklopedi ini, kita tidak mendapatkan bangunan pemikiran yang utuh. Apalagi, Nurcholish sering menggunakan istilah-istilah secara serampangan, sesuai dengan kemauannya sendiri. Misalnya, dimuat dalam buku ini, jawaban Nurcholish di Jurnal Ulumul Quran terhadap pertanyaan yang menyebutnya sebagai orang yang sangat liberal : ‘’Kalau begitu, memang Al-Quran itu liberal. Jadi untuk menjadi liberal, orang harus Al-Quranik !’’

Tentu saja, Nurcholish membuat definisi sendiri tentang makna kata ‘liberal’. Tetapi, jika istilah-istilah itu sudah dimaknai sendiri, memang tidak perlu didiskusikan secara ilmiah. Sebab, dalam diskusi ilmiah, harus ada kesepakatan makna. Sebagaimana tidak bisa didiskusikan, misalnya, jika ada orang bicara bahwa Al-Quran bercorak komunis, hanya karena ada ayat yang membela kaum tertindas. Kekacauan penggunaan istilah oleh Nurcholish ini sudah lama dikritik oleh Prof. HM Rasyidi.

Begitu juga dalam penggunaan istilah sekularisasi. Bagi Nurcholish, seperti juga dibahas dalam buku ini, sekularisasi misalnya, dia definisikan sebagai ‘’pembebasan diri dari tutelege (asuhan) agama, sebagai cara beragama secara dewasa, beragama dengan penuh kesadaran dan penuh pengertian, tidak sekedar konvensional belaka.’’ Pengertian kalimat itu saja sudah kontradiktif. Jika diri manusia sudah dibebaskan dari asuhan agama, bagaimana dia bisa beragama dengan penuh kedewasaan?

Definisi sekularisasi itu diambil begitu saja oleh Nurcholish dari kalimat Harvey Cox dalam bukunya ”The Secular City”, dimana Cox menyatakan: ”Secularization is the liberation of man from religious and metaphysical tutelage, the turning of his attention away from other worlds and towards this one.”

Contoh lain, penggunaan dan pemaknaan istilah yang rancu adalah dalam pemaknaan kata ’Islam’. Ditulis dalam buku ini, bahwa yang menjadi sumber gagasan tentang universalitan Islam itu justru adalah pengertian dari perkataan ‘’islam’’ itu sendiri, sebagai ‘’sikap pasrah kepada Tuhan’’. Pada dasarnya agama yang sah – al-din, ketundukan, kepatuhan, atau ketaatan, seperti yang sudah disebut di atas – tidak bisa lain dari sikap pasrah kepada Tuhan (al-islam). Tidak ada agama tanpa sikap pasrah. Berdasarkan teologi ini, semua agama yang benar, adalah agama yang mengajarkan sikap pasrah kepada Tuhan – mengajarkan al-islam dalam arti generiknya. Agama Islam secara par excellence tampil dalam rangkaian dengan agama-agama al-islam yang lain. Walaupun dalam kenyataannya, agama-agama lain itu, tidak disebut dengan nama islam, sejalan dengan lingkungan, bahasa, bahkan mode of thinking-nya.

Gagasan Nurcholish tentang makna generik islam sebagai “agama berserah diri ini, jika kita cermati, paralel dengan pemikiran teolog terkenal Katolik Karl Rahner tentang “anonymous Christianity” (Kristen tanpa nama). Gagasan ini berbicara tentang validitas agama-agama non-Kristen sebelum datangnya misi Kristen pada mereka. Begitu Bibel sudah sampai pada mereka, maka agama-agama non-Islam menjadi tidak valid lagi. Gagasan Rahner tentang teori ”anonymous Christianity” agak lebih tegas dibanding gagasan ” Islam generik”-nya Nurcholish.

Dalam gagasannya ini, Nurcholish tidak menegaskan lebih jauh, mana saja agama yang mengajarkan sikap pasrah itu. Bagaimana posisi agama-agama selain Islam sekarang ini, apakah masih bisa disebut agama al-islam? Dan yang terpenting, bagaimana cara untuk pasrah kepada Tuhan? Lebih penting lagi, siapa yang dimaksud dengan ‘Tuhan’ itu? Jika orang Hindu pasrah kepada Tuhan-nya dengan caranya sendiri, apakah bisa dia disebut ‘muslim’? Nurcholish juga tidak membahas, misalnya, bagaimana posisi kewajiban keimanan kepada Nabi Muhammad saw? Apakah orang Yahudi dan Kristen yang pasrah kepada Tuhan tetapi tidak beriman kepada kenabian Muhammad saw, bisa disebut ‘muslim’? Apa definisi dan cara ‘pasrah’? Semua itu tidak ditegaskan secara gamblang oleh Nurcholish.

Yang jelas, disebutkan dalam buku ini, Nurcholish membantah pandangan para mufassir klasik, bahwa kedatangan Al-Quran itu menghapuskan (me-mansukh-kan) keabsahan kitab-kitab sebelumnya. Kata Nurcholish, pandangan semacam itu, hanya tafsiran dan prasangka para penafsir.

Sebenarnya, pandangan Nurcholish itu perlu diklarifikasi. Al-Quran memang mewajibkan untuk mengimani kitab-kitab yang diturunkan kepada para nabi. Tapi, Al-Quran juga menyebutkan dengan tegas, bahwa kaum Yahudi telah melakukan tindakan yang sangat dimurkai oleh Allah, yaitu mengubah-ubah kitab mereka (Lihat, misalnya, QS 2:59, 2:75, 2:79, dsb.). Karena itu, umat Islam wajib beriman kepada Taurat, tetapi tidak diwajibkan untuk beriman kepada ‘Torah’ dan Kitab-kitab Yahudi lainnya sekarang ini. Sebab, Yudaisme saat ini, bukanlah agama yang dibawa oleh Nabi Musa, meskipun sebagiannya mungkin mengandung ajaran yang dibawa Nabi Musa a.s.

Salah satu gagasan Nurcholish yang penting untuk dikritisi adalah cara dia menerjemahkan kalimah tauhid. Ia menyebut kata Allah berasal dari kata “al-ilah”, Tuhan itu. Sehingga dia menerjemahkan Laa ilaaha illal-Llah dengan “Tiada tuhan kecuali Tuhan itu”. Penerjemahan ala Nurcholish, bahwa Allah menjadi “Tuhan itu”, dalam konsepsi Islam, tidaklah tepat. Sebab, dalam Islam, kata “Allah” adalah nama (proper-name). Bagi Islam, ”Allah” adalah nama. Karena itu, kata “Allah” tidak boleh diterjemahkan. Kalau orang masuk Islam, maka dia harus membaca syahadat: “Saya bersaksi, tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.” Bukannya: “Saya bersaksi, bahwa tidak ada tuhan selain Tuhan itu” dan “Yang terpuji adalah utusan Allah.” Muhammad artinya memang yang terpuji. Tapi, karena sudah menjadi nama diri, maka tidak boleh diterjemahkan.

Tradisi tidak menyebut nama Tuhan di Barat berasal dari tradisi Yahudi, yang hingga kini tidak berhasil memecahkan cara membaca empat huruf mati nama Tuhan, yaitu ‘YHWH’. Jika ketemu nama Tuhan itu, kaum Yahudi menyebutnya dengan ‘Adonai’ (Tuhan). Karena itu, kaum Yahudi-Kristen di Barat menyebut Tuhan mereka dengan ‘God’ atau ‘Lord’. ‘God’ bukan nama, tapi sebutan untuk Tuhan. Cara NM menerjemahkan Allah menjadi ‘Tuhan itu’ bisa dilihat dari tradisi Yahudi/Kristen.

Dengan berbagai penafsiran baru tentang Islam tersebut, tidaklah salah jika Majalah Tempo edisi 29 Juli 1972 memberi cap gerakan pembaruan Nurcholish Madjid sebagai “Neo-Islam di Indonesia”. Neo-Islam tentu saja artinya adalah “Islam yang baru”; Islam yang tidak sama dengan Islam sebelumnya; Islam yang tidak sama dengan Islam yang dipahami para ulama dan umat Islam selama ini.

Dari segi kemasan, Ensiklopedi Nurcholish Madjid yang diluncurkan pada Februari 2007 lalu, ini memang menawan. Tetapi, seperti disebutkan oleh penulisnya, Ensiklopedi ini bukanlah ensiklopedi ilmiah. Buku ini disebut ensiklopedi karena dibuat besar, empat jilid dengan total halaman sekitar 4.000.

Bisa dikatakan, ‘ensiklopedi’ ini laksana pasar yang memuat apa saja yang pernah ditulis atau diucapkan Nurcholish. Laiknya suatu pasar, di sana disediakan barang apa saja; mulai madu, gula, Al-Quran, cabe, garam, pupuk kandang, pakaian, sampai racun tikus. Karena itu, pembaca buku ini perlu benar-benar memahami dan membedakan, mana yang ‘madu’, ‘cabe’, ‘pecel’ dan mana yang ‘racun tikus’.

Sebagai laiknya ‘pasar’, buku ini mengandung banyak hal. Jadi, silakan pilah dan pilih mana yang ‘madu’ dan mana yang ‘racun tikus’. Memang agak repot jika ’madu’ sudah bercanpur ’racun’. Namun, pada sisi lain, buku ini menjadi tantangan yang menarik bagi para pengkritik ide pembaruan Islam, agar bisa membuat buku yang lebih baik. Bukan hanya dari segi substansi, tetapi juga kemasan. Sebab, dalam hukum pemasaran dikenal jargon, bahwa kemasan lebih penting dari isi. Sesuatu produk yang jelas-jelas mengandung racun (seperti nikotin) karena dikemas dengan bagus dan dipromosikan dengan gencar, ternyata banyak juga peminatnya. Wallahu a’lam. [Depok, 16 Maret 2007/www.hidayatullah.com]

September 19, 2006 Ditulis oleh gofar | Adian Husaini | | 2 Tanggapan